PACITAN Jumlah wajib pajak (WP) pribadi di Pacitan masih rendah. Hal itu terlihat dari prosentase yang baru mencapai 6,5 persen atau 6.371 orang. Padahal, total jumlah WP sekitar 98.746 orang. Kecilnya prosentase tersebut dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya, tingkat pendapatan per kapita dan tingkat pendidikan. Masih rendahnya kesadaran calon WP maupun kondisi geografis. Parahnya lagi, masih ada persepsi sebagian masyarakat, bahwa pajak adalah sesuatu yang menakutkan. Karena itu, perlu dilakukan penyadaran ke masyarakat tentang pajak yang sebenarnya. "Realita ini merupakan potensi yang harus dilakukan ekstensifikasi," kata Bangun Nur Cahya Kurniawan, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pacitan, kepada wartawan koran ini kemarin (3/8).
Dijelaskan, upaya menambah jumlah wajib pajak (ekstensifikasi), memang mulai gencar disosialisasikan ke masyarakat. Dan untuk menyadarkan masyarakat akan taat pajak, pihakya menggelar aksi simpati pajak. Dalam aksi selama tiga hari tersebut (mulai tanggal 3 sampai 4 Agustus), pihaknya menggelar hiburan musik di alon-alon Kota , membagikan bunga, stiker, brosur, layanan dan konsultasi pajak sampai pemberian hadiah. Dengan harapan, kegiatan yang dilakukan di bulan Agustus tersebut, menjadi momentum tumbuhnya keasadaran masyarakat akan membayar pajak. Sebab, Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, orang pribadi, penghasilan Rp 1,1 juta ke atas, wajib mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan, mulai tahun depan, akan dibedakan antara WP yang sudah ber-NPWP dan belum. Artinya, jika sampai tahun depan belum memiliki NPWP, akan dikenakan tarif lebih tinggi.
Hal itu, juga sudah diatur dalam UU No.28/2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dimana, dalam undang-undang tersebut juga diatur prioritas bagi WP orang pribadi atau pun WP badan. Misalnya, jika dalam tahun ini memiliki NPWP, menyampaikan SPT (tahun 2007 dan tahun sebelumnya), paling lambat 31 Maret 2009, tidak dikenakan bunga dan pemeriksaan. Lebih lanjut, Bangun mengungkapkan, selama ini, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik perbankan maupun instansi pemerintah. Diantaranya, persyaratan memiliki NPWP dalam mengajukan kredit dalam jumlah tertentu. Selain itu, kewajiban ber-NPWP bagi peserta tender, lelang, prakualifikasi, pengurusan dokumen. Kerja sama itu juga merujuk undang-undang yang ada, tentang kewajiban pihak ketiga untuk menyerahkan data perpajakan. Jika menolak bisa dikenakan sanksi. Sebab, ada pada pasal yang menyebutkan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Tentunya, pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan dan dilakukan dengan sengaja, dapat dijatuhi pidana perpajakan. "Satnya kita tumbuhkan tingkat kesadaran yang tinggi bagi masyarakat untuk bersama bergotong royong membiayai pembangunan melalui pajak. Dan semua itu dimulai dengan kesadaran secara sukarela mendaftarkan diri sebagai WP," tandas Bangun. (wit/mik)
Sumber : Jawa Pos