Selasa, 09 Juni 2009

TARIF LEBIH TINGGI 20 SAMPAI 100 PERSEN BAGI YANG TIDAK PUNYA NPWP



Pemerintah menetapkan tarif yang lebih tinggi sebesar 20 persen hingga 100 persen dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok waj ib pajak (NPWP) pada tahun 2009. Penerapan tar i f pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang mulai berlaku 1 Januari 2009 Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan pemberlakuan disinsentif bagi WP yang tidak memiliki NPWP.

Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20 persen lebih tinggi dari tarif normal. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal Kemudian bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemungutan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal Hal baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP adalah bagi WP yang telah memiliki NPWP maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri mulai 2009.

UU PPh baru juga mengatur penurunan tarif PPh baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan. Bagi WP orang pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35 persen menjadi 30 persen dan menyederhanakan tarif dari lima lapis menjadi empat lapis Sementara untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga lapisan (yaitu 10 persen, 15 persen, dan 30 persen), menjadi tarif tunggal yaitu 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010
Terkait dengan pembayaran fiskal luar negeri pemerintah telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Tax Goes To School




Kegiatan Tax Goes to School di Kabupaten Pacitan pada tahun ini diselenggarakan di 2 sekolah yaitu SMAN 1 Pacitan dan SMKN 2 Pacitan yaitu pada hari Selasa, tanggal 25 Nopember 2008 dan Rabu Tanggal 26 Nopember 2008 Pada kesempatan itu para pelajar diberi sosialisasi pentingnya pajak pada kelangsungan hidup bernegara.




Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang terbesar. Agar mereka juga paham bahwwa selama ini kontribusi masayarakat terhadap pajak masih didominasi oleh sekian juta orang dari sekian ratus juta penduduk. Mereka yang sudah penghasilan banyak yang belum memiliki NPWP. Salah satu yang menarik dari kegiatan adalah adanya lomba yel-yel pajak, hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pajak pada materi yel-yel dan juga menggelorakan semangat sadar pajak. Kreatifitas mereka patut diacungi jempol , berbagai kreasi
ditampilkan pada lomba yel-yel tersebut, dan dari materi yang ditampilkan mereka rata-rata paham akan arti penting pajak. Dengan memgetahui arti penting dan manfaat pajak tersebut diharapkan kelak para kawula muda selain dengan sukarela menjadi Wajib pajak yang patuh juga menjadi pembayar pajak masa depan.

Sosialisasi dan Kampanye Sunset Policy

Gaung Sunset Policy juga terasa di Kabupaten Pacitan, sejak bulan Agustus sudah disebarkan leaflet melalui aksi simpati pajak. Tetapi tidak berhenti di situ saja sosialisasi juga diadakan dip e n do p o K a b u p a t e n Pacitan, dimana p a d a a c a r a tersebut hadir 200 Wa j i b Pa j a k b e s a r s eK a b u p a t e n Pacitan dan juga pejabat di Lingkungan Pemerintah D a e r a h Kabupaten Pacitan. Bupati Pacitan memberi a r a h a n pembuka pada acara tersebut dengan memberi pesan arti penting pajak bagi kelangsungan pembangunan khususnya di Kabupaten Pacitan. APBD Pacitan yang sebagian besar masih ditopang oleh dana perimbangan dari APBN. APBN hampir 80 % merupakan kontribusi dari penerimaan pajak. Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat Pacitan untuk tidak taat membayar Pajak. Pejabat daerah dan jajarannya harus memberi contoh dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Partisipasi dalam Pameran Pacitan Bisa 2008


Partisipasi dalam Pameran Pacitan Bisa 2008
KP2KP Pacitan juga ikut berpartisipasi dalam pameran yang
bertajuk Pacitan Bisa 2008. Kegiatan ini digelar pada tanggal 14
sampai dengan 25 Agustus 2008.
A c a r a y a n g diselenggarakan oleh Pemda Kabupaten P a c i t a n i n i dimanfaatkan oleh KP2KP Pacitan dengan membuka stan Pelayanan dan Konsultasi Pajak.
Menempati lokasi yang cukup strategis stan pajak selalu ramai oleh pengunjung, disamping melakukan konsultasi dan pendaftaran NPWP
stan KP2KP Pacitan juga mengadakan kuis serta
games menarik.