Pemerintah menetapkan tarif yang lebih tinggi sebesar 20 persen hingga 100 persen dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok waj ib pajak (NPWP) pada tahun 2009. Penerapan tar i f pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang mulai berlaku 1 Januari 2009 Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan pemberlakuan disinsentif bagi WP yang tidak memiliki NPWP.
Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20 persen lebih tinggi dari tarif normal. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal Kemudian bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemungutan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal Hal baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP adalah bagi WP yang telah memiliki NPWP maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri mulai 2009.
UU PPh baru juga mengatur penurunan tarif PPh baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan. Bagi WP orang pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35 persen menjadi 30 persen dan menyederhanakan tarif dari lima lapis menjadi empat lapis Sementara untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga lapisan (yaitu 10 persen, 15 persen, dan 30 persen), menjadi tarif tunggal yaitu 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010
Terkait dengan pembayaran fiskal luar negeri pemerintah telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.