Selasa, 09 Juni 2009

TARIF LEBIH TINGGI 20 SAMPAI 100 PERSEN BAGI YANG TIDAK PUNYA NPWP



Pemerintah menetapkan tarif yang lebih tinggi sebesar 20 persen hingga 100 persen dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok waj ib pajak (NPWP) pada tahun 2009. Penerapan tar i f pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang mulai berlaku 1 Januari 2009 Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan pemberlakuan disinsentif bagi WP yang tidak memiliki NPWP.

Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20 persen lebih tinggi dari tarif normal. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal Kemudian bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemungutan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal Hal baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP adalah bagi WP yang telah memiliki NPWP maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri mulai 2009.

UU PPh baru juga mengatur penurunan tarif PPh baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan. Bagi WP orang pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35 persen menjadi 30 persen dan menyederhanakan tarif dari lima lapis menjadi empat lapis Sementara untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga lapisan (yaitu 10 persen, 15 persen, dan 30 persen), menjadi tarif tunggal yaitu 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010
Terkait dengan pembayaran fiskal luar negeri pemerintah telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Tax Goes To School




Kegiatan Tax Goes to School di Kabupaten Pacitan pada tahun ini diselenggarakan di 2 sekolah yaitu SMAN 1 Pacitan dan SMKN 2 Pacitan yaitu pada hari Selasa, tanggal 25 Nopember 2008 dan Rabu Tanggal 26 Nopember 2008 Pada kesempatan itu para pelajar diberi sosialisasi pentingnya pajak pada kelangsungan hidup bernegara.




Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang terbesar. Agar mereka juga paham bahwwa selama ini kontribusi masayarakat terhadap pajak masih didominasi oleh sekian juta orang dari sekian ratus juta penduduk. Mereka yang sudah penghasilan banyak yang belum memiliki NPWP. Salah satu yang menarik dari kegiatan adalah adanya lomba yel-yel pajak, hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pajak pada materi yel-yel dan juga menggelorakan semangat sadar pajak. Kreatifitas mereka patut diacungi jempol , berbagai kreasi
ditampilkan pada lomba yel-yel tersebut, dan dari materi yang ditampilkan mereka rata-rata paham akan arti penting pajak. Dengan memgetahui arti penting dan manfaat pajak tersebut diharapkan kelak para kawula muda selain dengan sukarela menjadi Wajib pajak yang patuh juga menjadi pembayar pajak masa depan.

Sosialisasi dan Kampanye Sunset Policy

Gaung Sunset Policy juga terasa di Kabupaten Pacitan, sejak bulan Agustus sudah disebarkan leaflet melalui aksi simpati pajak. Tetapi tidak berhenti di situ saja sosialisasi juga diadakan dip e n do p o K a b u p a t e n Pacitan, dimana p a d a a c a r a tersebut hadir 200 Wa j i b Pa j a k b e s a r s eK a b u p a t e n Pacitan dan juga pejabat di Lingkungan Pemerintah D a e r a h Kabupaten Pacitan. Bupati Pacitan memberi a r a h a n pembuka pada acara tersebut dengan memberi pesan arti penting pajak bagi kelangsungan pembangunan khususnya di Kabupaten Pacitan. APBD Pacitan yang sebagian besar masih ditopang oleh dana perimbangan dari APBN. APBN hampir 80 % merupakan kontribusi dari penerimaan pajak. Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat Pacitan untuk tidak taat membayar Pajak. Pejabat daerah dan jajarannya harus memberi contoh dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Partisipasi dalam Pameran Pacitan Bisa 2008


Partisipasi dalam Pameran Pacitan Bisa 2008
KP2KP Pacitan juga ikut berpartisipasi dalam pameran yang
bertajuk Pacitan Bisa 2008. Kegiatan ini digelar pada tanggal 14
sampai dengan 25 Agustus 2008.
A c a r a y a n g diselenggarakan oleh Pemda Kabupaten P a c i t a n i n i dimanfaatkan oleh KP2KP Pacitan dengan membuka stan Pelayanan dan Konsultasi Pajak.
Menempati lokasi yang cukup strategis stan pajak selalu ramai oleh pengunjung, disamping melakukan konsultasi dan pendaftaran NPWP
stan KP2KP Pacitan juga mengadakan kuis serta
games menarik.

Selasa, 26 Mei 2009

Kesadaran Bayar Pajak Rendah, Gelar Aksi

PACITAN Jumlah wajib pajak (WP) pribadi di Pacitan masih rendah. Hal itu terlihat dari prosentase yang baru mencapai 6,5 persen atau 6.371 orang. Padahal, total jumlah WP sekitar 98.746 orang. Kecilnya prosentase tersebut dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya, tingkat pendapatan per kapita dan tingkat pendidikan. Masih rendahnya kesadaran calon WP maupun kondisi geografis. Parahnya lagi, masih ada persepsi sebagian masyarakat, bahwa pajak adalah sesuatu yang menakutkan. Karena itu, perlu dilakukan penyadaran ke masyarakat tentang pajak yang sebenarnya. "Realita ini merupakan potensi yang harus dilakukan ekstensifikasi," kata Bangun Nur Cahya Kurniawan, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pacitan, kepada wartawan koran ini kemarin (3/8).

Dijelaskan, upaya menambah jumlah wajib pajak (ekstensifikasi), memang mulai gencar disosialisasikan ke masyarakat. Dan untuk menyadarkan masyarakat akan taat pajak, pihakya menggelar aksi simpati pajak. Dalam aksi selama tiga hari tersebut (mulai tanggal 3 sampai 4 Agustus), pihaknya menggelar hiburan musik di alon-alon Kota , membagikan bunga, stiker, brosur, layanan dan konsultasi pajak sampai pemberian hadiah. Dengan harapan, kegiatan yang dilakukan di bulan Agustus tersebut, menjadi momentum tumbuhnya keasadaran masyarakat akan membayar pajak. Sebab, Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, orang pribadi, penghasilan Rp 1,1 juta ke atas, wajib mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan, mulai tahun depan, akan dibedakan antara WP yang sudah ber-NPWP dan belum. Artinya, jika sampai tahun depan belum memiliki NPWP, akan dikenakan tarif lebih tinggi.
Hal itu, juga sudah diatur dalam UU No.28/2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dimana, dalam undang-undang tersebut juga diatur prioritas bagi WP orang pribadi atau pun WP badan. Misalnya, jika dalam tahun ini memiliki NPWP, menyampaikan SPT (tahun 2007 dan tahun sebelumnya), paling lambat 31 Maret 2009, tidak dikenakan bunga dan pemeriksaan. Lebih lanjut, Bangun mengungkapkan, selama ini, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik perbankan maupun instansi pemerintah. Diantaranya, persyaratan memiliki NPWP dalam mengajukan kredit dalam jumlah tertentu. Selain itu, kewajiban ber-NPWP bagi peserta tender, lelang, prakualifikasi, pengurusan dokumen. Kerja sama itu juga merujuk undang-undang yang ada, tentang kewajiban pihak ketiga untuk menyerahkan data perpajakan. Jika menolak bisa dikenakan sanksi. Sebab, ada pada pasal yang menyebutkan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Tentunya, pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan dan dilakukan dengan sengaja, dapat dijatuhi pidana perpajakan. "Satnya kita tumbuhkan tingkat kesadaran yang tinggi bagi masyarakat untuk bersama bergotong royong membiayai pembangunan melalui pajak. Dan semua itu dimulai dengan kesadaran secara sukarela mendaftarkan diri sebagai WP," tandas Bangun. (wit/mik)

Sumber : Jawa Pos

AKSI SIMPATI PAJAK - PACITAN

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pacitan dan Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II mengadakan Aksi Simpati Pajak di Pacitan. Acara bertema Cinta Bangsa Bayar Pajak ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Agustus 2008.

Malam itu Alun-alun Pacitan padat pengunjung. Bukan sekedar menikmati malam minggu, kedatangan ribuan orang dari beragam usia juga untuk menepis rasa penasaran mereka. Lokasi tribun yang biasanya sepi mendadak ramai, ditambah lagi harmoni suara music yang menggema hingga seantero penjuru. Suasana semakin seru dengan tampilnya artis-artis kondang Jawa Tengah serta aneka games dengan kemasan menghibur. Sementara di sisi kiri panggung beberapa petugas dibantu para SPG sibuk melayani warga yang datang silih berganti. Bukan itu saja ratusan kuntum bunga dan hadiah menarik sengaja dibagikan kepada pengunjung yang datang. Inilah sekilas gambaran Aksi Simpati Pajak yang digelar Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pacitan dan Kanwil Dirjen Pajak Jatim II.

Meski baru pertama kali di gelar, namun acara ini bisa disebut mendulang sukses besar. Ini nampak dari banyaknya warga yang datang baik untuk melakukan pendaftaran NPWP atau sekedar berkonsultasi. Acara yang digelar selama 3 jam mulai 19.30 WIB sampai dengan 22.30 WIB tercatat 98 Wajib Pajak, diantaranya 25 WP telah diterbitkan NPWP secara langsung melalui fasilitas e-registration

Memang panitia mematok 2 agenda utama dalam kegiatan kali ini. Kedua agenda kampanye itu adalah EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK dan PROGRAM SUNSET POLICY 2008. Banyak wajib pajak yang tergerak hadir karena sadar penghasilannya di atas PTKP, sebagian juga mengaku enggan jika harus berurusan dengan sanksi administrasi dan pemeriksaan. Alasan lain karena di loket khusus ini proses pengeluaran NPWP berlangsung cepat dan bebas biaya alias gratis. ”Kita ini wajib pajak, jadi sebagai warga Negara yang baik kan kita harus taat pajak, kalau bapaknya sudah punya NPWP kan kita tidak harus cari NPWP, sekarang kan kita kalau dua-duanya sebagai PNS, yang putri pun bisa mencari NPWP” tutur seorang ibu yang malam itu sedang mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP.

“Masalahnya selama ini untuk mencari NPWP khususnya untuk masalah wajib pajak itu sulit yaitu paling tidak bagi warga Pacitan untuk mengurus NPWP harus ke Ponorogo walaupun di pacitan itu ada kantornya, oleh karena itu dengan kesempatan yang paling mudah ini kita gunakan untuk mengurus NPWP tersebut” tutur seorang pengusaha yang saat itu juga sedang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Untuk menggelar acara ini penyelenggara memang melakukan persiapan secara matang. Bahkan demi suksesnya aksi, panitia tak segan memasang spanduk, iklan radio dan televisi. Termasuk promosi lain dengan format dialog interaktif di beberapa radio di Kota Pacitan. Bangun Nur Cahya Kurniawan, SE. MT. Kepala KP2KP Pacitan menuturkan kegiatan ini bertujuan menghibur masyarakat. Selain itu juga untuk menggugah kesadaran arti penting pajak dan menghapus stigma pajak sebagai sesuatu yang menakutkan. ”Kita punya data bahwa WP yang terdaftar itu masih sedikit prosentasenya, sekitar masih 6.5%. Potensi ini yang harus kita kerjakan dan harus kita ekstensifikasi supaya WP yang terdaftar itu akan lebih banyak. Kita juga berharap WP dapat secara jujur melaporkan pajaknya dengan memanfaatkan fasilitas Sunset Policy 2008” tutur Bangun Nur Cahya Kurniawan Kepala KP2KP Pacitan.

Tak hanya terhenti di situ, untuk memastikan sosialisasi bisa menyentuh semua lapisan masyarakat, tempat wisata menjadi tujuan berikutnya. Setidaknya ada 3 lokasi yang dipilih yaitu Pantai Teleng Ria, Pantai Srau dan Goa Gong. Di pantai Teleng Ria panitia membuka loket konsultasi. Selain itu juga dibagikan stiker, bunga dan brosur bagi wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata yang berada di pesisir selatan kota Pacitan itu. Aksi yang sama dilanjutkan ke Pantai Srau dan Goa Gong yang merupakan Goa terindah di Asia. Hari kedua aksi yang sama kembali di gelar di kecamatan kota. Kali ini lokasinya berada di perempatan Penceng di jalur protokol yang menghubungkan beberapa jurusan kecamatan itu. Aksi Simpati Pajak mendapat sambutan antusias dari puluhan anggota SATLANTAS Polres Pacitan. Para petugas berbaju coklat yang sedang piket di pos seberang Jl.Basuki Rahmad dengan sukarela membantu membagikan stiker, bunga dan brosur ke pengguna jalan. Tak hayal pemandangan itu mencuri perhatian warga yang lewat. Aksi dilanjutkan ke pusat keramaian lain seperti Pasar Arjowinangun dan Terminal Bus Pacitan.

”Kegiatan ini adalah bernama kegiatan Aksi Simpati Pajak jadi kita berharap dengan adanya kegiatan aksi simpati pajak ini stigma pajak yang menakutkan dan menyeramkan itu sudah terhapus dari masyarakat. Dan rangkaian kegiatan di Pacitan kita selama 3 hari mulai dengan hari pertama kita laksanakan tadi malam itu merupakan konsultasi perpajakan gratis, pendaftaran NPWP online melalui e-registration dan juga kita membagikan stiker dan brosur serta bunga. Jadi kita harapkan dengan adanya kegiatan simpati pajak ini kesadaran masyarakat khususnya di Kabupaten Pacitan ini menjadi tinggi terhadap kewajiban perpajakannya” tutur I Made Adhiguna, S.P, MM. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Bidang P2Humas Kanwiil DJP Jatim II.Mengakhiri Aksi Simpati Pajak, panitia mengundang bendahara dari lembaga lintas sektoral di lingkup pemerintah Kabupaten Pacitan di Hotel Graha Prima Pacitan. Para pegawai tersebut mendapat pembekalan tentang seluk beluk perpajakan. Harapannya sebagai pengelola keuangan mereka memiliki pengetahuan yang cukup terkait hak dan kewajiban sebagai warga Negara untuk membayar pajak.